PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan
merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga dalam membantu
individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan. Pendidikan
Islam seringkali dikesankan sebagai pendidikan yang tradisional dan
konservatif, karena memandang bahwa kegiatan pendidikan Islam dihinggapi oleh
lemahnya penggunaan metode pembelajaran yang cenderung tidak menarik perhatian
dan menyenangkan.
merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga dalam membantu
individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan. Pendidikan
Islam seringkali dikesankan sebagai pendidikan yang tradisional dan
konservatif, karena memandang bahwa kegiatan pendidikan Islam dihinggapi oleh
lemahnya penggunaan metode pembelajaran yang cenderung tidak menarik perhatian
dan menyenangkan.
Maka,
pemerintah memasukkan pendidikan agama Islam ke dalam sistem pendidikan Nasional.
Dilihat dari kemajemukan agama di Indonesia, agama Islam mendominasi dan
mayoritas penduduk beragama Islam. Bagian dari sistem pendidikan Nasional itu
sendiri mengacu pada tujuan pendidikan Nasional ialah untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
pemerintah memasukkan pendidikan agama Islam ke dalam sistem pendidikan Nasional.
Dilihat dari kemajemukan agama di Indonesia, agama Islam mendominasi dan
mayoritas penduduk beragama Islam. Bagian dari sistem pendidikan Nasional itu
sendiri mengacu pada tujuan pendidikan Nasional ialah untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Karena
agama merupakan sumber yang hakiki bagi manusia yang merupakan dasar dan acuan
untuk menjalankan kehidupan dan juga pertanggungjawaban kepada Tuhan.
agama merupakan sumber yang hakiki bagi manusia yang merupakan dasar dan acuan
untuk menjalankan kehidupan dan juga pertanggungjawaban kepada Tuhan.
Maka pada makalah ini kami akan membahas tentang
pendidikan agama Islam dalam subsistem pendidikan Nasional.
pendidikan agama Islam dalam subsistem pendidikan Nasional.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
sistem pendidikan Nasional?
Bagaimana
sistem pendidikan Nasional?
2.
Bagaimana
kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan Nasional?
Bagaimana
kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan Nasional?
3.
Bagaimana
analisis sejarah tentang pendidikan agama Islam di Indonesia?
Bagaimana
analisis sejarah tentang pendidikan agama Islam di Indonesia?
C.
Tujuan penulisan
Tujuan penulisan
1.
Untuk
mengetahui sistem pendidikan Nasional
Untuk
mengetahui sistem pendidikan Nasional
2.
Untuk
mengetahui kedudukan pendidikan Islam dalam pendidikan Nasional
Untuk
mengetahui kedudukan pendidikan Islam dalam pendidikan Nasional
3.
Untuk
mengetahui analisis sejarah tentang pendidikan agama Islam di Indonesia
Untuk
mengetahui analisis sejarah tentang pendidikan agama Islam di Indonesia
A.
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional
Indonesia dan tangggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional
Indonesia dan tangggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan Nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan Nasional.
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan Nasional.
Undang-Undang sistem pendidikan
Nasional no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional memuat penjelasan
tentang suatu pendidikan, dan jenjang pendidikan yang secara satu persatu akan
dijelaskan.
Nasional no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional memuat penjelasan
tentang suatu pendidikan, dan jenjang pendidikan yang secara satu persatu akan
dijelaskan.
1.
Satuan
pendidikan
Satuan
pendidikan
Satuan
pendidikan (sekolah atau luar sekolah) menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
pendidikan (sekolah atau luar sekolah) menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
2.
Jalur
pendidikan
Jalur
pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan
jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara
berjenjang dan berkesinambungan. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar
mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan keluarga
merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam
keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan
keterampilan.
pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan
jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara
berjenjang dan berkesinambungan. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar
mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan keluarga
merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam
keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan
keterampilan.
3.
Jenis
pendidikan
Jenis
pendidikan
Sistem
pendidikan Nasional terdiri dari tujuh jenis sistem pendidikan yaitu:
pendidikan Nasional terdiri dari tujuh jenis sistem pendidikan yaitu:
a.
Pendidikan
umum
Pendidikan
umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan
yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir
pendidikan.
yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir
pendidikan.
b.
Pendidikan
kejuruan
Pendidikan
kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang
tertentu.
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang
tertentu.
c.
Pendidikan
luar biasa
Pendidikan
luar biasa
Pendidikan luar biasa merupakan
pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik atau mental.
pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik atau mental.
d.
Pendidikan
kedinasan
Pendidikan
kedinasan
Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen
atau Lembaga pemerintah Nondepartemen.
kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen
atau Lembaga pemerintah Nondepartemen.
e.
Pendidikan
keagamaan
Pendidikan
keagamaan
keagamaan
merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan.
merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan.
f.
Pendidikan
akademik
Pendidikan
akademik
Pendidikan akademik merupakan
pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan.
pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan.
g.
Pendidikan
profesional
Pendidikan
profesional
Pendidikan profesional merupakan
pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
4.
Jenjang
pendidikan
Jenjang
pendidikan
Jenjang yang termasuk jalur
pendidikan sekolah terdiri atas: pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi. Selain jenjang pendidikan diatas, diselenggarakan pendidikan
prasekolah. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan luar sekolah
adalah pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah baik di lembaga
pemerintah, nonpemerintah, maupun sektor swasta dan masyarakat.
pendidikan sekolah terdiri atas: pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi. Selain jenjang pendidikan diatas, diselenggarakan pendidikan
prasekolah. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan luar sekolah
adalah pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah baik di lembaga
pemerintah, nonpemerintah, maupun sektor swasta dan masyarakat.
Pendidikan dasar merupakan
pendidikan sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam tahun di sekolah
dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama.
Sekolah lanjutan tingkat pertama terdiri dari dua jenis sekolah yang berbeda
yaitu sekolah umum dan sekolah keterampilan. Pendidikan dasar diselenggarakan
untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan
keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta
mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
pendidikan menengah.
pendidikan sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam tahun di sekolah
dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama.
Sekolah lanjutan tingkat pertama terdiri dari dua jenis sekolah yang berbeda
yaitu sekolah umum dan sekolah keterampilan. Pendidikan dasar diselenggarakan
untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan
keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta
mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
pendidikan menengah.
Pendidikan dasar merupakan
pendidikan wajib belajar yang memberikan para siswa dengan pengetahuan dan
keterampilan. Sebagai tambahan pada pendidikan dasar, terdapat madrasah
ibtidaiyah yang setingkat dengan sekolah dasar dan Madrasah Tsanawiyah yang
setingkat dengan sekolah lanjutan tingkat pertama umum yang berada dibawah
pengelolaan Departemen Agama.
pendidikan wajib belajar yang memberikan para siswa dengan pengetahuan dan
keterampilan. Sebagai tambahan pada pendidikan dasar, terdapat madrasah
ibtidaiyah yang setingkat dengan sekolah dasar dan Madrasah Tsanawiyah yang
setingkat dengan sekolah lanjutan tingkat pertama umum yang berada dibawah
pengelolaan Departemen Agama.
Pendidikan menengah disiapkan untuk
lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan dan pendidikan
keagamaan. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan
pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial,
budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan tiga tahun untuk sekolah
umum dan tiga atau empat tahun untuk sekolah kejuruan.
lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan dan pendidikan
keagamaan. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan
pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial,
budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan tiga tahun untuk sekolah
umum dan tiga atau empat tahun untuk sekolah kejuruan.
Sebagai tambahan, pada sekolah
menengah terdapat Madrasah Aliyah yang setingkat dengan sekolah menengah umum
yang berada dalam pengelolaan Departemen Agama.
menengah terdapat Madrasah Aliyah yang setingkat dengan sekolah menengah umum
yang berada dalam pengelolaan Departemen Agama.
Pendidikan tinggi merupakan
kelanjutan dari pendidikan menengah yang terdiri dari pendidikan akademik dan
profesional. Pendidikan tinggi meruapakan kelanjutan pendidikan menengah yang
diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik atau profesional yang dapat menerapakan,
menembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
kelanjutan dari pendidikan menengah yang terdiri dari pendidikan akademik dan
profesional. Pendidikan tinggi meruapakan kelanjutan pendidikan menengah yang
diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik atau profesional yang dapat menerapakan,
menembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat
berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas. Lama
pendidikan tinggi tiga tahun untuk program diploma atau empat tahun untuk
program sarjana. Sesudah tingkat sarjana dapat meneruskan ke program
Pascasarjana selama dua tahun dan dapat meneruskan ke program Doktor tiga tahun kemudian.
menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat
berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas. Lama
pendidikan tinggi tiga tahun untuk program diploma atau empat tahun untuk
program sarjana. Sesudah tingkat sarjana dapat meneruskan ke program
Pascasarjana selama dua tahun dan dapat meneruskan ke program Doktor tiga tahun kemudian.
Pendidikan prasekolah adalah
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak
didik di luar dilingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang
diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau luar jalur pendidikan luar
sekolah. Pendidikan prasekolah antara lain meliputi: pendidikan Taman
kanak-kanak dipertuntukan anak usia 5 dan 6 tahun untu satu atau dua tahun
pendidikan, sementara kelompok bermain atau tempat penitipan anak diperuntukan
anak paling sedikit berusia tiga tahun.
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak
didik di luar dilingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang
diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau luar jalur pendidikan luar
sekolah. Pendidikan prasekolah antara lain meliputi: pendidikan Taman
kanak-kanak dipertuntukan anak usia 5 dan 6 tahun untu satu atau dua tahun
pendidikan, sementara kelompok bermain atau tempat penitipan anak diperuntukan
anak paling sedikit berusia tiga tahun.
Jenis pendidikan luar sekolah
terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja,
pendidikan kedinasan, dan pendidikan kejuruan, pendidikan luar sekolah dapat
meliputi kursus-kursus kelompok belajar seperti Paket A, Paket B, Paket C dan
kejar usaha dan lainnya seperti magang.
terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja,
pendidikan kedinasan, dan pendidikan kejuruan, pendidikan luar sekolah dapat
meliputi kursus-kursus kelompok belajar seperti Paket A, Paket B, Paket C dan
kejar usaha dan lainnya seperti magang.
B.
Kedudukan Pendidikan Agama Islam Dalam
Sistem Pendidikan Nasional
Kedudukan Pendidikan Agama Islam Dalam
Sistem Pendidikan Nasional
Kedudukan pendidikan Islam dalam
sistem pendidikan Nasional
sistem pendidikan Nasional
1. Pendidikan Islam sebagai Lembaga
a. Lembaga pendidikan formal
1) Pasal 17 : Pendidikan dasar (SD) dan
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
2) Pasal 18 : Pendidikan menengah
berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang
sederajat.
berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang
sederajat.
3) Pasal 20 : Pendidikan Tinggi dapat
berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.
berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.
b. Lembaga pendidikan nonformal (Pasal
26)
26)
Satuan pendidikaan nonformal terdiri
atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan
belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis.
atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan
belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis.
c. Lembaga pendidikan informal (Pasal
27)
27)
Kegiatan pendidikan informal yakni
dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri.
dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri.
d. Pendidikan usia dini (Pasal 28)
Pendidikan usia dini pada jalur
pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK) Raudhatul Athfal (RA), atau
bentuk lain yang sederajat.
pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK) Raudhatul Athfal (RA), atau
bentuk lain yang sederajat.
e. Pendidikan keagamaan (Pasal 30)
1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan
oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2) Pendidikan keagamaan berfungsi
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya atau menjadi ahli agama.
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya atau menjadi ahli agama.
3) Pendidikan keagamaan dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
4) Pendidikan keagamaan berbentuk
pendidikan diniyah, pesantren dan bentuk lain yang sejenis.
pendidikan diniyah, pesantren dan bentuk lain yang sejenis.
5) Ketentuan mengenai pendidikan
keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
2. Pendidikan Islam sebagai Mata
Pelajaran
Pelajaran
Kurikulum disusun sesuai dengan
jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
mempertahankan:
jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
mempertahankan:
a.
Peningkatan
iman dan taqwa
Peningkatan
iman dan taqwa
b.
Peningkatan
akhlak mulia
Peningkatan
akhlak mulia
c.
Peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
Peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
d.
Keragaman
potensi daerah dan lingkungan
Keragaman
potensi daerah dan lingkungan
e.
Tuntutan
pembangunan daerah dan Nasional
Tuntutan
pembangunan daerah dan Nasional
f.
Tuntutan
dunia kerja
Tuntutan
dunia kerja
g.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
i.
Dinamika
perkembangan global
Dinamika
perkembangan global
j.
Persatuan
Nasional dan nilai-nilai kebangsaan (pasal 36 ayat 3)
Persatuan
Nasional dan nilai-nilai kebangsaan (pasal 36 ayat 3)
3. Nilai-nilai Islam dalam UU No. 20
tahun 2003
tahun 2003
Inti dari nilai-nilai Islami itu
adalah nilai yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk
(sesuai dengan konsep rahmatan lil ‘alamin), demokratis, egalitarian dan
humanis. Diantara nilai-nilai tersebut adalah:
adalah nilai yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk
(sesuai dengan konsep rahmatan lil ‘alamin), demokratis, egalitarian dan
humanis. Diantara nilai-nilai tersebut adalah:
a.
Pendidikan
Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan
Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
b.
Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemempuan dan membentuk waktu serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriaman
dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemempuan dan membentuk waktu serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriaman
dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
c.
Pendidikan
Nasional bersifat demokratis, dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif.
Pendidikan
Nasional bersifat demokratis, dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif.
d.
Memberikan
perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
sosial dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Memberikan
perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
sosial dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
e.
Menekankan
pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa melaui pendidikan seumur hidup.
Menekankan
pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa melaui pendidikan seumur hidup.
f.
Pendidikan
merupakan kewajiban bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Pendidikan
merupakan kewajiban bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah.
C.
Pendidikan Agama Islam Dalam Lingkup
Pendidikan Nasional
Pendidikan Agama Islam Dalam Lingkup
Pendidikan Nasional
Anggapan tentang arti pendidikan
yang lebih efektif dari pengajaran, kita tahu bahwa pendidikan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan
pelatihan untuk kesiapan masa sekarang dan masa yang akan datang. Pendidikan
agama merupakan landasan filosofis religious pendidikan dan pada hakikatnya
segala pengetahuan bersumber dari Tuhan yang maha Esa. Dan tuhan telah
menurunkan pengetahuan baik melalui utusan-Nya berupa wahyu maupun berbagai hal
yang bersifat mutlak seperti dalam pengetahuan keagamaan karena berawal dari
Tuhan yang maha Esa.
yang lebih efektif dari pengajaran, kita tahu bahwa pendidikan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan
pelatihan untuk kesiapan masa sekarang dan masa yang akan datang. Pendidikan
agama merupakan landasan filosofis religious pendidikan dan pada hakikatnya
segala pengetahuan bersumber dari Tuhan yang maha Esa. Dan tuhan telah
menurunkan pengetahuan baik melalui utusan-Nya berupa wahyu maupun berbagai hal
yang bersifat mutlak seperti dalam pengetahuan keagamaan karena berawal dari
Tuhan yang maha Esa.
Dilihat dari tujuan pendidikan yang
didalamnya menyangkut sifat religiusitas karena konsep didalamnya ialah : Pertama, konsep kehidupan bangsa yang cerdas,
kedua, konsep manusia seutuhnya. Disini bahwa manusia memiliki sifat beriman,
bertakwa, berbudi pekerti luhur, berpengetahuan dan terampil, sehat jasmani dan
rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
didalamnya menyangkut sifat religiusitas karena konsep didalamnya ialah : Pertama, konsep kehidupan bangsa yang cerdas,
kedua, konsep manusia seutuhnya. Disini bahwa manusia memiliki sifat beriman,
bertakwa, berbudi pekerti luhur, berpengetahuan dan terampil, sehat jasmani dan
rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan agama sangat mendasari
dan memiliki kedudukan yang tinggi dan bersifat fleksibel. Dan untuk mewujudkan
sepenuhnya bahwa moral dan kehidupan keagamaan bangsa yang sangat kuat yang
mampu membentengi bangsa Indonesia dari kehancuran meskipun pendidikan dewasa
ini masih perlu dibenahi sistemnya.
dan memiliki kedudukan yang tinggi dan bersifat fleksibel. Dan untuk mewujudkan
sepenuhnya bahwa moral dan kehidupan keagamaan bangsa yang sangat kuat yang
mampu membentengi bangsa Indonesia dari kehancuran meskipun pendidikan dewasa
ini masih perlu dibenahi sistemnya.
Pendidikan agama dalam lingkup
pendidikan nasional, meliputi:
pendidikan nasional, meliputi:
1.
Persepsi
ilmuan kita tentang arti pendidikan, misalnya: ditetapkan dalam UU No. II/ 1989
tersebut mengandung implikasi yang lebih komprehensif ketimbang arti
pengajaran. Sehingga pendidikan menurut pasal 1 ayat 1, diberi arti usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan
latihan bagi perannya dimasa yang akan datang. Jadi dapat dijelaskan pendidikan
mencakup proses kegiatan pengajaran disamping bimbingan dan latihan. Lebih
diorentasikan kemasa depan, yang mana fenomenanya tidak lain adalah pencerminan
betapa pentingnya penguasaan dan pemanfaatan, kemajuan IPTEK bagi pembangunan
bangsa.
Persepsi
ilmuan kita tentang arti pendidikan, misalnya: ditetapkan dalam UU No. II/ 1989
tersebut mengandung implikasi yang lebih komprehensif ketimbang arti
pengajaran. Sehingga pendidikan menurut pasal 1 ayat 1, diberi arti usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan
latihan bagi perannya dimasa yang akan datang. Jadi dapat dijelaskan pendidikan
mencakup proses kegiatan pengajaran disamping bimbingan dan latihan. Lebih
diorentasikan kemasa depan, yang mana fenomenanya tidak lain adalah pencerminan
betapa pentingnya penguasaan dan pemanfaatan, kemajuan IPTEK bagi pembangunan
bangsa.
2.
Tentang
batasan pengertian pendidikan agama, pendidikan agama dapat dirumuskan sebagai
bantuan dan bimbingan pada perkembangan pribadi anak agar ia menjadi manusai
yang beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tampak dalam cara
berfikir kebiasaan, sikap dan bertingkah laku. Jadi proses kependidikan agama
ialah menanamkam atau mempribadikan tata nilai keagamaan. Dalam hal ini mengacu
kepada keimanan dan ketaqwaan ( sebagai pondasi dasar yang tak tampak atau
rahasia ) yang mendorong dalam proses kegiatan perilaku dan mewujudkan dalam
akhlakkul karimah didalam bidang kehidup.
Tentang
batasan pengertian pendidikan agama, pendidikan agama dapat dirumuskan sebagai
bantuan dan bimbingan pada perkembangan pribadi anak agar ia menjadi manusai
yang beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tampak dalam cara
berfikir kebiasaan, sikap dan bertingkah laku. Jadi proses kependidikan agama
ialah menanamkam atau mempribadikan tata nilai keagamaan. Dalam hal ini mengacu
kepada keimanan dan ketaqwaan ( sebagai pondasi dasar yang tak tampak atau
rahasia ) yang mendorong dalam proses kegiatan perilaku dan mewujudkan dalam
akhlakkul karimah didalam bidang kehidup.
3.
Tentang
kompetensi guru sesuai denga ketentuan pasal 39 ayat 2: “ Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada Perguruan Tinggi. Dan persyaratan pokok
untuk pengangkatannya yang antara lain harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
YME adalah merupakan suatu keharusan yang mutlak dan mencegah orang-orang yang
anti Tuhan dari anak/ generasi bangsa yang berfalsafah Pancasila. Hal ini dapat
diartikan bahwa dalam pelaksanaannya pendidik agama pada khususnya ini menjiwai
guru, dan guru wajib memiliki keyakinan agama sehingga bidang-bidang studi yang
lainnya tidak terlepas dari nilai agama. Oleh karena itu peranan guru amat
besar.
Tentang
kompetensi guru sesuai denga ketentuan pasal 39 ayat 2: “ Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada Perguruan Tinggi. Dan persyaratan pokok
untuk pengangkatannya yang antara lain harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
YME adalah merupakan suatu keharusan yang mutlak dan mencegah orang-orang yang
anti Tuhan dari anak/ generasi bangsa yang berfalsafah Pancasila. Hal ini dapat
diartikan bahwa dalam pelaksanaannya pendidik agama pada khususnya ini menjiwai
guru, dan guru wajib memiliki keyakinan agama sehingga bidang-bidang studi yang
lainnya tidak terlepas dari nilai agama. Oleh karena itu peranan guru amat
besar.
4.
Mengenai
tujuan pendidikan Nasional, sebagian tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989
bab 2 pasal 4, menyebutkan : “ Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.’’
Mengenai
tujuan pendidikan Nasional, sebagian tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989
bab 2 pasal 4, menyebutkan : “ Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.’’
5.
Tentang
sistem pendidikan Nasional seperti yang dikehendaki oleh UU No. II/ 1989 itu,
terdapat berbagai satuan, jalur dan
jenis pendidikan ( diperinci dalam bab 4 ). Sistem pendidikan Nasional harus
mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi perubahan
kehidupan, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,
terarah dan berkesinambungan.
Tentang
sistem pendidikan Nasional seperti yang dikehendaki oleh UU No. II/ 1989 itu,
terdapat berbagai satuan, jalur dan
jenis pendidikan ( diperinci dalam bab 4 ). Sistem pendidikan Nasional harus
mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi perubahan
kehidupan, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,
terarah dan berkesinambungan.
1. Di Indonesia pendidikan agama Islam
merupakan sub sistem dari pendidikan Nasional, untuk itu tujuan yang akan
dicapai sebenarnya merupakan pencapaian dari salah satu atau beberapa aspek
dari tujuan pendidikan Nasional. Adapun tujuan pendidikan Islam secara garis
besar pada dasarnya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan yang
maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
merupakan sub sistem dari pendidikan Nasional, untuk itu tujuan yang akan
dicapai sebenarnya merupakan pencapaian dari salah satu atau beberapa aspek
dari tujuan pendidikan Nasional. Adapun tujuan pendidikan Islam secara garis
besar pada dasarnya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan yang
maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
2. Kedudukan pendidikan Islam didalam
sistem pendidikan Nasional yaitu: pendidikan sebagai lembaga (formal,
nonformal, informal, usia dini, keagamaan), pendidikan Islam sebagai mata
pelajaran dan nilai-nilai Islami juga terkandung dalam UU No. 20 tahun 2003.
sistem pendidikan Nasional yaitu: pendidikan sebagai lembaga (formal,
nonformal, informal, usia dini, keagamaan), pendidikan Islam sebagai mata
pelajaran dan nilai-nilai Islami juga terkandung dalam UU No. 20 tahun 2003.
3. Pendidikan agama dalam lingkup
pendidikan Nasional meliputi: persepsi ilmuan kita tentang arti pendidikan,
tentang batasan pengertian pendidikan, dengan kompetensi guru sesuai dengan
ketentuan pasal 39 ayat 2, mengenai tujuan pendidikan Nasional sebagai yang
tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989 bab 2 pasal 4, tentang sistem
pendidikan Nasional seperti yang dikehendaki oleh UU No. II / 1989.
pendidikan Nasional meliputi: persepsi ilmuan kita tentang arti pendidikan,
tentang batasan pengertian pendidikan, dengan kompetensi guru sesuai dengan
ketentuan pasal 39 ayat 2, mengenai tujuan pendidikan Nasional sebagai yang
tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989 bab 2 pasal 4, tentang sistem
pendidikan Nasional seperti yang dikehendaki oleh UU No. II / 1989.
1. kami sangat
membuka selebar-lebarnya, khususnya kepada teman-teman untuk memberikan masukan
yang sekiranya untuk melengkapi materi pendidikan Agama Islam sebagai subsistem pendidikan nasional
yang banyak
kekurangan yang belum kami cantumkan dalam makalah ini.
membuka selebar-lebarnya, khususnya kepada teman-teman untuk memberikan masukan
yang sekiranya untuk melengkapi materi pendidikan Agama Islam sebagai subsistem pendidikan nasional
yang banyak
kekurangan yang belum kami cantumkan dalam makalah ini.
2. kami sangat
membuka selebar-lebarnya, khususnya kepada teman-teman untuk memberikan masukan
yang sekiranya untuk melengkapi materi pendidikan Agama Islam dalam lingkup pendidikan nasional yang banyak
kekurangan yang belum kami cantumkan dalam makalah ini.
membuka selebar-lebarnya, khususnya kepada teman-teman untuk memberikan masukan
yang sekiranya untuk melengkapi materi pendidikan Agama Islam dalam lingkup pendidikan nasional yang banyak
kekurangan yang belum kami cantumkan dalam makalah ini.
3.
kami sangat membuka selebar-lebarnya, khususnya kepada
teman-teman untuk memberikan masukan yang sekiranya untuk melengkapi materi Pendidikan Agama Islam Dalam Lingkup
Pendidikan Nasional banyak kekurangan yang belum kami cantumkan dalam
makalah ini. sehingga kelak kami bisa mempertimbangkan masukan-masukan atas
makalah ini untuk perbaikan makalah berikutnya.
kami sangat membuka selebar-lebarnya, khususnya kepada
teman-teman untuk memberikan masukan yang sekiranya untuk melengkapi materi Pendidikan Agama Islam Dalam Lingkup
Pendidikan Nasional banyak kekurangan yang belum kami cantumkan dalam
makalah ini. sehingga kelak kami bisa mempertimbangkan masukan-masukan atas
makalah ini untuk perbaikan makalah berikutnya.
Daulay, Haidar Putra. 2004. Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada Media
Safitriexaf.blogspot.co.id/2015/08/pendidikan-islam-dalam-sistem.html?m=1
Diakses pada tanggal 27 November 2015 pukul 10.20 WIB.
Diakses pada tanggal 27 November 2015 pukul 10.20 WIB.