in

LANDASAN TEORITIS DAN SOSIOLOGIS DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)








Kawaii Aniichan: LANDASAN TEORITIS DAN SOSIOLOGIS DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)





LANDASAN TEORITIS DAN SOSIOLOGIS DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)

LANDASAN
TEORITIS DAN SOSIOLOGIS DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM
Disusun untuk Memenuhi Tugas Struktur pada Mata Kuliah
Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum
Dosen: Drs. H. Nawawi, M. Pd
Diena Hanifatul Maula (1414113125)
Rahman Raflin              (1414113149)
Safitri                            (1414113152)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN(FITK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini tepat waktu. Sholawat dan
salam kami sampaikan kepada Rasulullah SAW yang senantiasa menjadi panutan dan
inspirator bagi kami karena ahlaknya yang agung.
Penyusunan makalah dari awal hingga akhir didukung oleh berbagai
pihak. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Drs.H. Nawawi, M. Pd
sebagai dosen mata kuliah Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum dan semua pihak
yang membantu penyusunan makalah ini.
Makalah ini disusun sebagai bagian dari tugas terstruktur mata
kuliah Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum dan untuk memahami landasan teoritiis
dan sosiologis dalam pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI).
Saran dan kritik kami harapkan dari para pembaca agar makalah ini lebih
baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat untuk diri penulis dan pembaca.
Halaman
Judul…………………………………………………………………………………..         i
Kata
Pengantar…………………………………………………………………………………..       
ii
Daftar
Isi…………………………………………………………………………………………..        iii
BAB I. PENDAHULUAN ………………………………………………………………..
           1
A.   
Latar
Belakang…………………………………………………………………..        1
B.    
Rumusan Masalah………………………………………………………………        1
C.    
Tujuan
Penulisan………………………………………………………………..        2
BAB
II. PEMBAHASAN…………………………………………………………………..        3
A.   
Definisi
Kurikulum, Pengembangan Kurikulum, dan Landasan Pengembangan
Kurikulum…………………………………………………..                                 4
B.    
Landasan
Teoritis dan Landasan Sosiologis dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama
Islam (PAI)…………………………………………………………………………………            10
BAB III. KESIMPULAN…………………………………………………………………..           22
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………..           23
Kurikulum merupakan jalur
yang telah terpetakan dalam cita-cita nasional pendidikan agar peserta didik
dapat hidup sesuai dengan nilai yang ada pada masyarakat. Peserta didik
dibekali dengan ilmu pengetahuan agama, moral, dan keterampilan yang tentunya
sesuai dengan standar kebutuhan yang akan siap menjawab problematika global dan
kehidupan masyarakat. Namun, kenyataan ini belum sepenuhnya merata dari mutu
pendidikan umum dan pendidikan agama yang sesuai tujuan dan harapan. Oleh
karena itu, mutu pendidikan menjadi salah satu problematika yang selalu
mengiringi eksistensi pendidikan itu sendiri, hal ini dapat dinilai terkait
dengan kurikulum yang ditempuh dalam suatu lembaga pendidikan, khususnya lembaga
pendidikan Islam yang sebagian besar selama ini menjadi sorotan.
Landasan-landasan
pengembangan kurikulum (curriculum development) di Indonesia pada
umumnya dilakukan suatu pengembangan kurikulum yang hanya mengacu pada
perspektif yang sama dalam artian tinjauan yang dirumuskan pemerintah melalui
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang secara eksplisit menggelobal (bersifat
makro)
. Dengan demikian, lembaga-lembaga pendidikan Islam tertantang untuk
melakukan suatu terobosan baru dalam mengembangkan suatu kurikulum. Oleh karena
itu, diperlukan suatu pemahaman mendalam mengenai landasan-landasan dalam
pengembangan kurikulum agar pengembangan lebih lanjut memiliki orientasi nyata
dalam menghadapi tantangan global.
Berkaitan dengan
pentingnya landasan pengembangan kurikulum sebagai pijakan pengembangan
kurikulum, termasuk kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI),
maka
makalah ini disusun untuk menjelaskan landasan-landasan pengembangan kurikulum,
yaitu landasan teoritis dan sosiologis dalam pengembangan kurikulum Pendidikan
Agama Islam (PAI).
B.    
Rumusan
Masalah
1.    Apakah
definisi kurikulum, pengembangan kurikulum, dan landasan pengembangan
kurikulum?
2.    Bagaimanakah
landasan teotitis dan landasan sosiologis dalam pengembangan kurikulum
Pendidikan Agama Islam (PAI)?
C.   
Tujuan
Penulisan
1.    Mengetahui
definisi kurikulum, pengembangan kurikulum, dan landasan pengembangan kurikulum
2.    Mengetahui
landasan teoritis dan landasan sosiologis dalam pengembangan kurikulum
Pendidikan Agama Islam (PAI)
A.  Definisi Kurikulum, Pengembangan
Kurikulum, dan Landasan Pengembangan Kurikulum
1.       
Definisi Kurikulum
Kurikulum merupakan niat dan harapan yang dituangkan
dalam bentuk rencana atau program pendidikan untuk dilaksanakan oleh guru di
sekolah. Isi kurikulum adalah pengetahuan ilmiah, termasuk kegiatan dan
pengalaman belajar, yang disusun sesuai dengan taraf perkembangan siswa.
Kurikulum akan mempunyai arti dan fungsi untuk mengubah siswa apabila
dilaksanakan dan ditransformasikan oleh guru kepada siswa dalam suatu kegiatan
yang disebut proses belajar mengajar. Dengan kata lain proses belajar mengajar
adalah operasionalisasi dari kurikulum.
S.Nasution mendefinisikan kurikulum adalah sesuatu
yang direncanakan sebagai pegangan guna mencapai tujuan pendidikan. Apa yang
direncanakan biasanya bersifat ide, suatu cita-cita tentang manusia atau warga
negara yang akan dibentuk.Dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pada
pasal 1 dijelaskan kurikulum  yaitu seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Singkatnya, Subandijah dalam pengantarnya, memandang
kurikulum adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Tinjauan kurikulum seperti yang telah diuraikan di
atas lebih terformat dan menekankan pada mata pelajaran dan isi pelajaran atau
dapat dikatakan mata pelajaran yang harus ditempuh dan diikuti oleh siswa (anak
didik) untuk kenaikan jenjang kelas dan memperoleh ijazah. Sedangkan dengan pendekatan
yang dikemukakan oleh Hilda Taba yaitu “Curriculum is after all, a way of
preparing young people to participate a productive members af our culture”,
−kurikulum merupakan metodologi untuk mempersiapkan manusia agar dapat
berpartisipasi aktif sebagai anggota masyarakat yang produktif dari suatu
budaya. Pendapat tersebut tentunya berlaku pada lingkungan
sekolah, keluarga, dan masyarakat pada umumnya.
Dalam perspektif pendidikan Islam, kurikulum merupakan
materi yang diajarkan oleh guru kepada siswa yang tersusun secara sistemik
dengan yang hendak dicapai yaitu tujuan pendidikan Islam. Dalam konteks pendidikan
kurikulum, (manhaj) sebagai jalan terang yang dilalui oleh pendidik atau
guru latih dengan orang-orang yang dilatihnya untuk mengembangkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap mereka serta nilai-nilai.
Kurikulum adalah suatu kelompok pelajaran dan
pengalaman yang diperoleh si pelajar dibawah bimbingan sekolah. Atau suatu
perangkat mata kuliah mengenai bidang keahlian khusus. Atas dasar ini kurikulum
mencakup rancangan tentang pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam ilmu
pengetahuan, serta metode yang digunakan untuk menyampaikan ilmu pengetahuan
tersebut. Jadi kurikulum mengandung dua sisi yaitu; mata pelajaran (ilmu
pengetahuan itu sendiri) dan sistem/metode penyampaian pelajaran tersebut.
Dalam Islam, kurikulum pendidikan harus berdasarkan akidah
Islam. Sebab apabila
akidah Islam sudah menjadi asas yang mendasari bagi kehidupan seorang muslim,
asas bagi negaranya, asas bagi hubungan antar sesama muslim, asas bagi aturan
dan masyarakat umumnya maka seluruh pengetahuan yang diterima oleh seorang
muslim harus berdasarkan akidah Islam pula, hal itu berupa pengetahuan yang
berkaitan dengan kehidupan pribadi, hubungan antar sesama muslim,
masalah-masalah politik dan kenegaraan, atau masalah apapun yang ada kaitannya
dengan kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
Dari beberapa pengertian kurikulum tersebut, hal ini
dapat diketahui bahwa kurikulum idealnya merupakan alat atau pemandu “peta
dan kompas”
dalam pendidikan yang termuat komponen-komponen sistematis dan
fleksibel baik yang dijalankan oleh guru dan peserta didik guna mencapai tujuan
pendidikan baik tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang (tujuan
pendidikan Islam), dengan berkembang secara kontinyu sesuai dinamika dalam
suatu masyarakat.
Dengan demikian rambu-rambu dan tujuan dalam
pelaksanaan pembelajaran pada suatu lembaga pendidikan diatur melalui
kurikulum. Kurikulum menjadi inti dan kunci kesuksesan maupun kegagalan suatu
pendidikan yang diperankan oleh pendidik/guru, oleh karena itu dalam penyusunan
kurikulum diperlukan sebuah ketelitian guna menghasilkan mutu (out put)
pendidikan sebagaimana yang diharapkan.
Dari definisi di atas menguraikan empat unsur atau
aspek utama dalam kurikulum yaitu: Pertama.
Tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan itu, Kedua, Pengetahuan
(knowledge), informasi-informasi, data-data, aktifitas-aktifitas dan
pengalaman-pengalaman dari mana terbentuk kurikulum itu, Ketiga, Metode
dan cara-cara mengajar yang dipakai oleh guru-guru untuk mengajar dan mendorong
murid-murid belajar dan membawa mereka kearah yang dikehendaki oleh kurikulum, Keempat,
metode dan cara penilaian yang digunakan dalam mengukur dan menilai kurikulum
dan hasil proses pendidikan yang direncanakan dalam kurikulum.
2.     
Definisi Pengembangan Kurikulum
Dari definisi kurikulum di atas, dapat pula ditelaah
makna pengembangan kurikulum yakni suatu proses penyusunan rencana tentang isi
dan bahan pelajaran yang harus dipelajari serta bagaimana cara mempelajarinya.
David Pratt memberikan pengertian bahwa pengembangan kurikulum adalah proses
atau kegiatan yang disengaja dan dipikirkan untuk menghasilkan sebuah kurikulum
sebagai pedoman dalam proses dan penyelenggaraan pembelajaran oleh guru di
sekolah.
Pengembangan kurikulum adalah suatu proses yang
menentukan bagaimana pembuatan kurikulum akan berjalan.Adapun
prinsip pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip relevansi, prinsip
fleksibilitas, prinsip kontinuitas, prinsip efektifitas (mencapai
tujuan), prinsip efisiensi (sesuai kondisi), dan prinsip praktis
(dapat digunakan oleh siapa saja).
Dengan demikian, kurikulum yang merupakan suatu acuan
yang digunakan menuju tercapainya tujuan pendidikan tidak hanya berdasar pada
satu konsep kurikulum akan tetapi diperlukan suatu pengembangan sehingga mengalami
sistematisasi melengkapi kekurangan yang ada dengan tetap mempertimbangkan
berbagai aspek prinsip pengembangan kurikulum.
3.       
Definisi Landasan
Pengembangan Kurikulum
Landasan merupakan pokok, pondasi atau dasar dalam
membangun sesuatu demikian halnya kurikulum pendidikan, membangun sebuah
kurikulum pendidikan tentunya memiliki landasan yang kokoh sehingga
implementasi, arah dan tujuan dari pendidikan tersebut jelas dan bertahan lama.
Siregar dan Nara dalam Rahmat
Raharjo, menjelaskan bahwa landasan adalah:a) sebuah fondasi yang diatasnya dibangun sebuah bangunan, b) pikiran-pikiran abstrak yang
dijadikan titik tolak atau titik berangkat bagi pelaksanaan suatu kegiatan, c) pandangan-pandangan abstrak yang
telah teruji, yang dipergunakan sebagai titik tolak dalam penyusunan konsep,
melaksanakan konsep, dan mengevaluasi konsep.
 Rahmat Raharjo sendiri memandang landasan
pengembangan kurikulum sebagai suatu gagasan, asumsi, atau prinsip yang menjadi
sandaran atau titik tolak dalam mengembangkan kurikulum dengan tetap
mempertimbangkan landasan filosofi, landasan yuridis, landasan psikologi,
landasan sosiologis, serta landasan empiris, ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Oleh karena itu, dalam pengembangan kurikulum
pendidikan perlu didasari oleh landasan sebagai pondasi pokok dalam merumuskan
suatu kurikulum. Landasan kurikulum akan memberikan arah pendidikan terkait
dengan aspek-aspek tertentu sesuai dengan pandangan suatu negara atau bangsa
terhadap cita-cita dan tujuan pendidikannya.
Di Indonesia, landasan
pengembangan kurikulum ini disesuaikan pula dengan keadaan yang ada. Oleh
karena itu, pengembangan kurikulum merupakan bagian dari strategi manajemen
pendidikanuntuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013 Bab XIA pasal 77A termuat
kerangka dasar yang berisi landasankurikulum yang ditetapkan pemerintah yaitu
landasan
filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridisdalam standar
nasional pendidikan.
B.  Landasan Teoritis dan Landasan
Sosiologis dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI)
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Mengingat
pentingnya peranan kurikulum dalam pendidikan, maka dalam rangka melayani
harapan masyarakat kurikulum harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dengan
melakukan perubahan dan penyempurnaan secara berkelanjutan.
Untuk itu, dalam penyusunan kurikulum diperlukan landasan
yang kuat dan kokoh dengan mendasarkan pada hasil pemikiran-pemikiran dan
penelitian secara mendalam sebagai hasil kerja intelektual yang dilakukan
secara teliti dan sistematis terhadap praktek pendidikan sehingga sejalan
dengan apa yang menjadi tujuan.
Beberapa landasan tersebut di antaranya:
1.       
Landasan Teoritis Pengembangan Kurikulum
Landasan teoritis merupakan landasan yang menjadi arahan dalam pengembangan
kurikulum. Misalnya, landasan teoritis kurikulum 2013 menurut Permendikbud No.
68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasan dan Struktur Kurikulum SMP/MTS, kurikulum
2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education
), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum
). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan
bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught
curriculum
) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan
pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar
langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar
belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar
langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan
hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
2.       
Landasan Sosiologis Pengembangan
Kurikulum
Landasan sosiologis pengembangan kurikulum adalah asumsi-asumsi yang
berasal dari sosiologi yang dijadikan titik tolak dalam pengembangan kurikulum
. Landasan sosiologis (sociological foundation)sangat berkenaan
dengan kebutuhan, perkembangan dan karakteristik suatu masyarakat yang mengalami
suatu proses sosial dan mempertimbangkan pola-pola interaksi suatu masyarakat
yang mengalami dinamika dalam proses sosial.
Suatu kurikulum pada prinsipnya mencerminkan
keinginan, cita-cita tertentu dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya jika pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat dan pendidikan
mesti memberi jawaban atas tekanan-tekanan yang datang dari kekuatan
sosio-politik-ekonomi yang dominan.
Masyarakat sendiri adalah suatu sistem, yang di dalamnya ada beberapa
subsistem yang berjenjang secara struktural, mulai dari subsistem kepercayaan,
nilai, dan subsistem kebutuhan. Subsitem-subsistem tersebut mempunyai korelasi
yang saling terkait. Masyarakat sebagai sistem mampu memengaruhi proses
pendidikan, oleh karenanya, masyarakat harus dipertimbangkan dalam penyusunan
sebuah kurikulum.
Oleh karena itu, dalam mengambil suatu keputusan mengenai
kurikulum, para pengembang mesti merujuk pada lingkungan atau dunia di mana
mereka tinggal, merespon berbagai kebutuhan yang dilontarkan atau diusulkan
oleh beberapa golongan dalam masyarakat dan memahami tuntutan pencantuman
nilai-nilai falsafah pendidikan bangsa dan berkait dengan falsafah pendidikan
yang berlaku.
Para pengembang kurikulum itu sendiri hendaknyamempelajari dan memahami
kebutuhan masyarakat sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang, peraturan, keputusan
pemerintah dan  menganalisis masyarakat
di mana sekolah berada, menganalisis syarat, dan tuntutan terhadap tenaga
kerja,  menginterpretasi kebutuhan
individu dalam ruang lingkup kepentingan masyarakat.
Kebutuhan masyarakatperlu dipilah-pilah, disaring, dan
diseleksi. Agar kebutuhan itu menjadi suatu keputusan dalam pengembangan
kurikulum, maka tugas pengembangan kurikulum pun sangat kompleks. Abdullah Idi
mengutip Abu Ahmad dan Nur Uhbiyati, kompleksnya kehidupan dalam masyarakat disebabkan karena;a) dalam masyarakat terdapat tata kehidupan
yang beraneka ragam, b) kepentingan antar-individu berbeda-beda, dan c)
masyarakat selalu mengalami perubahan dan perkembangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kurikulum sedapat
mungkin dibangun dan dikembangkan dengan tetap merujuk pada asas kemasyarakatan
sekaligus dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum
dalam landasan sosiologisnya dipengaruhi oleh kekuatan sosial, kemajuan IPTEK,
perubahan pola hidup dan perubahan sosial politik.
Dari pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa landasan
pengembangan kurikulum merupakan titik tolak sekaligus titik sampai. Titik
tolak berarti pengembangan kurikulum dapat didorong oleh pembaharuan tertentu
seperti penemuan teori belajar yang baru dan perubahan tuntutan masyarakat
terhadap fungsi sekolah. Titik sampai berarti masyarakat harus dikembangkan
sedemikian rupa sehingga dapat merealisasi perkembangan tertentu, seperti
kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, tuntutan-tuntutan sejarah masa lalu,
perbedaan latar belakang murid, dan tuntutan-tuntutan kultur tertentu.
Landasan-landasan tersebut sebagaimana yang telah
dijelaskan sebelumnya, eksistensinya merupakan suatu karakteristik negara
Indonesia sendiri. Hal tersebutdiwujudkan dalam kebijakan pemerintah sepanjang
sejarah pendidikan nasional yang melahirkan perubahan kurikulum dari masa
kemasa yang jelas memiliki orientasi berbeda sesuai dengan pola pikir
masing-masing pemegang kebijakan pendidikan.
Landasan sebagai kerangka konseptual turut memberikan
dorongan terhadap pola pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam. Landasan
pengembangan kurikulum memiliki muatan-muatan yang saling terintegrasi sehingga
saling melengkapi satu sama lain. Dengan demikian, PAI tidak hanya penting pada
landasan utama yaitu pada akar fundamentalnya sebagai konseptual semata, tetapi
PAIdalam kurikulumnya penting dalam mengikuti ritme global dan dinamika
masyarakat yang kian berkembang dan penuh tantangan. Sehingga, dengan
keterpaduan landasan pengembangan kurikulum menjadikan PAI memiliki kekuatan
kurikulum dan berbeda dengan mata pelajaran lainnya.
Islam merupakan agama yang universal, menjangkau aspek
kehidupan manusia sepanjang zaman. Agama Islam yang
rahmatan lil
alamin
menempatkan posisinya pada berbagai aspek ilmu
pengetahuan yang dalam orientasinya mengarahkan manusia untuk memaksimalkan
potensi ilmunya dan kehidupannya untuk kemaslahatan umat manusia di muka bumi,
baik dalam memaksimalkan potensi sistem yang berlaku dalam kehidupan secara
umum maupun sistem dalam pendidikan secara khusus.
Dilain hal, Abdurrahman Saleh Abdullah menyebutkan bahwa Islam menolak dualisme
sistem kurikulum dan sekularisme. Keberadaan sistem pendidikan yang berbeda, akan
mengakibatkan dualisme ilmu pengetahuan yang terdapat pada kurikulum
pendidikan. Sehingga, materi-materi pendidikan yang ditransformasikan itu menjadi
tanpa bentuk. Akibat yang berbahaya  mengenai dualisme pendidikan yaitu adopsi
sekularisme yang bertentangan dengan pandangan Islam.
Pandangan ini pun tidak salah jika mengupayakan adopsi
sekularisme dalam kurikulum pendidikan agama Islam, sebab dari konsistensinya
dengan asas-asas pokok Islam sebenarnya sangat
memungkinkan.
Sebagaimana diungkapkan oleh Hasan dalam Abdurrahman Saleh Abdullah,
dalam hal ini,para sarjana muslim berpendapat bahwa sekuler Barat mengadakan
pendekatan dengan tidak mengisyaratkan makna penyebaran agama bagi kaum
Kristiani, bukan juga anti-Islam, melainkan lebih melengkapi instrumen yang
diperlukan bagi perkembangan sosial dan kemajuan ekonomi bangsa
.  Menurut mereka, sekularisme tidak
selalu memiliki misi yang buruk (orientasi sekuler).
Meskipun demikian, yang terpenting dalam pendidikan
agama Islam adalah perlunya mempertahankan nilai-nilai dan tujuan pendidikan
yang sebenarnya, yakni dengan menyatukan muatan-muatan positif dari konsep-konsep
pendidikan yang sekuler sebagai pendukung kekuatan dalam kurikulum pendidikan
agama Islam. Selain itu, Mastuhujuga menyarankan bahwa
sebaiknya
masing-masing penyelenggara pendidikan merencanakan kurikulumnya sendiri sesuai
dengan pandangannya, namun harus tetap dalam rambu-rambu kebangsaan,
kebernegaraan, dan sesuai
dengan tantangan kehidupan lokal dan global.
Pendidikan Islam sebagai bagian dari pendidikan
nasional, landasan dalam kurikulum tersebut sangat tidak berlebihan jika
landasan-landasan ini saling terpadu dan melengkapi sehingga merupakan hal yang
utama dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum PAI, hal ini tentunya
diharapkan berimplikasi nyata pada mutu PAI sendiri.
Bagi bangsa
Indonesia dengan suku dan agama yang begitu plural, masyarakatnya mayoritas
beragama Islam demikian halnya banyaknya lembaga-lembaga pendidikan Islam,
kurikulum-kurikulum yang dipergunakan selalu menjadi tinjauan seiring dengan
perkembangan global sehingga dalam PAI tantangan sangat kompleks. Oleh karena
itu, dengan menelaah landasan kurikulum diawal, maka dalam
pengembangan-pengembangan kurikulum PAI di lembaga-lembaga pendidikan penting
mempertimbangkan beberapa hal diantaranya yaitu:
Pertama, kurikulum pendidikan agama Islam (PAI) harus
memberikan rambu-rambu sesuai asas agama Islam, mengarahkan pendidikan ditengah
iringan global yang sesuai asas fundamentalnya sebagai hal yang utama melalui
landasan organisnya yaitu Al-Qur’an dan Hadis.
Kedua, Nilai-nilai agama Islam yang sesuai dengan karakter
budaya lokal tidak dapat dilepaskan dalam kurikulum PAI sehingga menjadi sebuah
rangkaian yang utuh dalam pendidikan guna tercapainya tujuan pendidikan
nasional.
Ketiga, pentingnya integratif, yaitu aspek landasan
secara keseluruhan hendaknya saling terpaut, terpadu sehingga menjadi suatu
kekuatan kurikulum menuju tercapainya tujuan pendidikan pada umumnya dan
pendidikan Islam khususnya.
Keempat, mengingat adanya pergeseran nilai dan karakter
generasi bangsa yang kian memudar, maka dalam suatu pengembangan kurikulum
Pendidikan Agama Islam (PAI) hendaknya menjadikan aspek pendidikan nilai (value
education),
seperti karakterdan
moral, sebagai suatu tumpuan sekaligus muatan utama dalam kurikulum pendidikan
pada umumnya dan PAI pada khususnya.
Kelima, kesenjangan dalam realitas masyarakat serta
pendidikan Islam selama ini yang orientasinya dihadapkan pada nilai-nilai
teologis masa lampau, sedangkan kehidupan masyarakat ada pada realitas kekinian
(modern) dan jangka panjang, oleh karena itu salah satu hal yang dapat berperan
adalah kurikulum PAI yang pengembangannya penting dalam menjembatani realitas
keduanya guna lebih mencerahkan kehidupan masyarakat khususnya dilingkungan
edukatif, yakni peserta didik.
Keenam, peserta didik dimasa yang akan datang tentunya akan
menjadi masyarakat yang berciri akademik “society knowledge” yang bermodalkan
kecerdasan, intelektual,dan keterampilan yang memadai, namun tak hanya itu yang
perlu dijewantahkan dalam menghadapi kehidupan dimasa yang akan datang,
intelektual emosional dan spiritual fundamental perlu terpadu diajarkan secara
holistik dalam mata-mata pelajaran hal ini guna membekali peserta didik untuk
selalu berpikir logis dan rasional.
Dari
pembahasan tersebut, diperoleh keismpulan sebagai berikut:
1.       
Definisi kurikulum menurut S.Nasution, yaitu sesuatu yang direncanakan sebagai pegangan guna mencapai
tujuan pendidikan.  Mengenai pengembangan
kurikulum, David Pratt mendefinisikan bahwa pengembangan kurikulum adalah
proses atau kegiatan yang disengaja dan dipikirkan untuk menghasilkan sebuah kurikulum.
Selanjutnya, Rahmat Raharjo mendefinisikan
landasan
pengembangan kurikulum sebagai suatu gagasan, asumsi, atau prinsip yang menjadi
sandaran atau titik tolak dalam mengembangkan kurikulum.
2.       
Landasan teotitis merupakan landasan
yang memberikan arahan dalam pengembangan kurikulum, sedangkan
landasan
sosiologis pengembangan kurikulum adalah asumsi-asumsi yang berasal dari
sosiologi yang dijadikan titik tolak dalam pengembangan kurikulum. Dalam
pengembangan kurikulum PAI, keduanya
saling terpadu dan
melengkapi sehingga merupakan hal yang utama dalam penyusunan dan pengembangan
kurikulum PAI.



Subandijah, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 1996), hlm.v
Oemar Hamalik, Dasar-Dasar
Pengembangan Kurikulum,
(Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 59
.
Pasal
36 ayat 1,Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
hlm. 14.
Hendiyat Soetopo dan Wasty Soemanto, Pembinaan dan Pengembangan
Kurikulum, sebagai Substansi Problem Administrasi Pendidikan,
(Jakarta:
Bina Aksara, 1986), hlm. 46.
Mastuhu,
Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21, (Yogyakarta:
Safiriah Insania Press, 2004), hlm. 105.

kurikulum humanistik dan kurikulum rekontruksi sosial dalam pendidikan agama Islam

TEORI BELAJAR KONSTRUKTIVISME (makalah lengkap)