
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belang Masalah
حدثنا عثمان بن الهيثم حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال: لقد نفعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله صلى الله عليه و سلم أيام الجمل بعد ما كدت أن ألحق بأصحاب الجمل فأقاتل معهم قال لما بلغ رسول الله صلى الله عليه و سلم أن أهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال ( لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة )
Untuk itulah, makalah ini membahas tentang sebuah hadis riwayat Abu> Bakrah mengenai kepemimpinan wanita yang terdapat dalam kitab-kitab hadis untuk dieksplorasi kandungan dan pesan ilahiyah yang terdapat dalam hadis Rasulullah saw. agar didapatkan pemahaman yang utuh dan komprehensif sehingga nilai-nilai yang dikandung dapat memberikan wawasan dan terus menjadikan hadis Rasulullah saw sebagai rahmatan li al-‘a>lami>n.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana takhrij hadis mengenai kepemimpinan wanita?
2. Bagaimana syarah hadis hadis tentang kepemimpinan wanita?
3. Apa pesan dan petunjuk hadis tentang kepemimpinan wanita?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadis Tentang Kepemimpinan Wanita
B. Terjemahan
Us|ma>n ibn al-His|am menceritakan kepada kami, ‘Auf menceritakan kepada kami dari Hasan dari Abi> Bakrah berkata: Allah telah memberiku manfaat dengan kalimat yang aku dengar dari Rasulullah saw. pada perang jamal setelah saya hampir ikut serta dalam perang jamal lalu berperang bersama mereka. Abi Bakrah berkata “ketika sampai berita kepada Rasululah saw bahwa penduduk Persia telah mengangkat bintu Kisra sebagai ratu. Rasulullah berkata: tidak akan sukses suatu kaum jika mereka dipimpin oleh seorang wanita.”
C. Takhri>j al-Hadi>s
Berdasarkan pencarian terhadap kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfa>z} al-Hadi>s, dengan cara mencari salah satu kata dalam teks hadis tersebut yaitu يفلح maka ditemukan hadis tersebut dalam beberapa kitab hadis, khususnya al-kutub al-tis’ah dengam teks sebagai berikut:
Oleh karena itu, dapat di ketahui bahwa hadis yang menjelaskan tentang kepemimpinan wanita dalam konteks global terdapat dalam kitab-kitab sumber sebagai berikut:
1. S}ah}i>h} al-Bukha>ri> Karya al-Bukha>ri> kitab al-Maga>zi> bab Kita>b al-Nabi> saw. ila> Kisra> dengan teks:
Dan kitab al-Fitan bab al-Fitnah al-lati> tamu>ju Kamauj al-Bahri dengan menggunakan teks:
2. Sunan al-Nasa>i, kitab A<da>b al-Qud}a>h bab al-Nahy ‘an Isti’ma>l al-Nisa>’ fi> al-Hukm dengan menggunakan kalimat:
3. Sunan al-Turmuzi> Karya Imam al-Turmuzi> kitab al-Fitan bab 75. dengan menggunakan teks:
4. Musnad Ah}mad, kitab Musnad Abi> Bakrah, dengan menggunakan teks:
kitab Musnad Abi Bakrah, dengan menggunakan teks:
kitab Musnad Abi Bakrah, dengan menggunakan teks:
dan kitab Musnad Abi Bakrah, dengan menggunakan teks:
Namun dalam makalah ini, penulis mempokuskan pembahasan pada hadis yang terdapat dalam S}ah}i>h{ al-Bukha>ri> dari riwayat al-H{asan dari Abi> Bakrah sesuai dengan tugas yang dibebankan, meskipun dalam pembahasan akan melibatkan hadis-hadis tersebut di atas.
D. Hasil Takhri<j
Berdasarkan pengkajian terhadap hadis tersebut dalam kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfa>z} al-Hadi>s dan langkah-langkah takhri>j dapat diungkapkan bahwa hadis di atas, statusnya s}ah}i>h{ karena beberapa faktor, antara lain:
E. Asba>b al-Wuru>d Hadis
F. Makna Mufrada>t
نفعنى : merupakan akar kata dari ن-ف-ع yang menunjukkan lawan dari kata الضر (mud{arat, kerusakan atau kerugian).
أهل فارس : yaitu penduduk Persia.
ملكوا : akar katanya adalah ملك (م-ل-ك) yang berarti kekuatan pada sesuatu dan kebenarannya, sehingga kata ملكوا pada kalimat diatas bermakna “mereka telah menguatkan negeri Persia dengan mengangkat Bintu Kisra sebagai pemimpin”.
امرأة : merupakan derivasi dari kata م-ر-أ dan bentuk ta’nis| dari kata امرئ (seseorang).
G. Pernyataan Penting
لقد نفعني الله Kalimat merupakan interpretasi Abu> Bakrah dalam melihat peristiwa yang terjadi dalam perang al-jamal dengan tidak ikut bergabung dalam kelompok ‘A<isyah, meskipun dia sependapat dengannya, sehingga Abu> Bakrah merasa bahwa Allah telah memberinya petunjuk dan manfaat atas keberadaan hadis Rasulullah saw.
قد ملكوا عليهم بنت كسرى kalimat ini bermakna bahwasanya penduduk Persia telah mengangkat Bintu Kisra sebagai pemimpin (ratu). setelah mereka keturunan laki-laki dari raja sebelumnya tewas dalam perebutan kekuasaan, sehingga mau tidak mau dialah yang harus menjadi pengganti ayahnya karena sudah menjadi kelaziman seorang digantikan oleh anaknya.
H. Pemahaman Hadis (Teks dan Konteks, Dalil Aqli dan Naqli, Pendapat Ulama dan Metode Pendekatannya)
Jika diamati secara tekstual hadis diatas dinyatakan bahwa suatu negara tidak akan menuai keberhasilan dan kesuksesan apabila yang memimpin mereka adalah seorang perempuan. Pemahaman seperti itu akan berimplikasi pada pendeskriditan secara besar-besaran terhadap kualitas kaum perempuan, sehingga dia tidak mempunyai hak sama sekali untuk mengatur negara.
tekstual. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan petunjuk hadis tersebut
pengangkatan perempuan menjadi kepala negara, hakim pengadilan dan
berbagai jabatan politis lainnya, dilarang. Selanjutnya, mereka
menyatakan bahwa perempuan menurut syara’ hanya diberi tanggung jawab
untuk menjaga harta suaminya. Oleh karenanya, al-Khattabi misalnya,
mengatakan hawa seorang perempuan tidak sah menjadi khalifah.
Demikian pula al-Syaukani dalam menafsirkan hadis tersebut berpendapat
bahwa perempuan itu tidak termasuk ahli dalam hal kepemimpinan, sehingga
tidak boleh menjadi kepala negara. Sementara itu, para ulama lainnya
seperti Ibn Hazm, al-Ghazali meskipun dengan alasan yang berbeda juga mensyaratkan laki-laki sebagai kepala negara.
Adanya larangan wanita menjadi pemimpin disinyalir dari interpretasi sebagian ulama yang berlandaskan pada nas{ al-Qur’an bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& xsù (#qäóö7s? £`Íkön=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# c%x. $wÎ=tã #ZÎ62 ÇÌÍÈ
Artinya:
sukses. Disamping itu, mereka juga berpendapat bahwa ketika Nabi saw menyampaikan hadis tersebut ia tidak dalam kapasitas sebagai nabi atau rasul, akan tetapi perlu dipahami bahwa ia menyampaikannya dalam kapasitasnya sebagai manusia biasa atau sebagai pribadi yang menginformasikan realitas sosial pada saat itu dan untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi jika kepemimpinan itu diserahkan kepada wanita. Ada juga ulama kontemporer yang mengemukakan kebolehan kaum wanita menjadi pemimpin. Namun, ia dapat memimpin jika memiliki kemampuan dan keahlian yang sama dengan kemampuan yang dimiliki oleh laki-laki. Syuhudi Ismail berpendapat bahwa ketika wanita telah memiliki kewibawaan dan kemampuan untuk memimpin, serta masyarakat bersedia menerimanya sebagai pemimpin, maka tidak ada salahnya wanita dipilih dan diangkat sebagai pemimpin. Pendapat lain juga menyatakan bahwa wanita sah-sah saja menjadi kepala Negara jika ia bukan kekuasaan tertinggi. Artinya, masih ada lembaga diatas kepala Negara atau presiden.
Oleh karena itu, Ini berarti hadis di atas harus dipahami secara kontekstual karena memiliki sifat temporal, tidak universal. Hadis tersebut hanya mengungkap fakta yang nyata tentang kondisi sosial pada saat hadis itu terjadi dan berlaku utnuk kasus negara Persia saja dan tidak dimaksudkan sebagai sebuah ketentuan
syariat bahwa syarat pemimpin harus laki-laki. Sehingga dengan demikian wanita bisa menjadi pemimpin asalkan bukan pada level pemimpin yang memiliki otoritas mutlak yang membutuhkan syarat laki-laki seperti menjadi imam shalat.
I. Pesan dan Petunjuk Hadis
Pesan dan petunjuk hadis tersebut di atas, baik yang tersirat maupun yang tersurat, secara global dapat dibuat poin-poin sebagai berikut:
1. Sebaiknya tidak ikut campur dalam masalah pertikaian bila bertentangan dengan syariat.
2. Boleh tidak ikut siapapun jika ada alasan yang kuat yang mendasarinya.
3. Informasi tentang penafian al-fala>h} kepada penduduk Persia.
4. Isyarat bahwa wanita dalam beberapa masalah tidak bisa mandiri, seperti pernikahan, perwalian dan sejenisnya.
5. Pertikaian di kalangan sahabat juga terjadi karena faktor politik dan penegakan hukum.
6. Informasi tentang Kemampuan dan keistimewaan Rasulullah saw.
7. Hendaknya wanita mendahulukan perannya sebagai pemimpin dalam rumah tangga kemudian terjun dalam wilayah publik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah membahas uraian materi tentang kepemimpinan wanita diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nasai, Turmudzi dan Ahmad, meskipun pada teksnya ada kalimat yang berbeda. Pada salah satu riwayat Imam Ahmad menggunakan lafaz لا يفلح قوم تملكهم امرأة. Dikarenakan hadis ini hanya terfokus pada riwayat Imam Bukhari maka status hadisnya adalah s{ah{ih mengingat bahwa Bukhari memiliki kredibilitas dalam hal periwayatan hadis dan merupakan kitab yang paling s{ah{ih setelah al-Qur’an.
2. Sesuai dengan pemahaman kontekstual maka hadis ini memberikan kebolehan kepada kaum wanita untuk memegang sebuah jabatan kepemimpinan asalkan ia memiliki kapabilitas dan kredibilitas. Hadis ini sifatnya temporal dan tidak dipahami secara tekstual apalagi melihat setting sosio-historisnya.
3. Adapun pesan dan petunjuk yang dapat dipetik dari hadis diatas diantaranya adalah bahwa dalam beberapa hal wanita memiliki batasan-batasan, pentingnya memahami kapasitas nabi pada saat menyampaikan hadis, kondisi sosio-historis maupun politik sangat mempengaruhi pemahaman terhadap sebuah teks hadis.
B. Implikasi
Makalah ini tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, diharapkan kepada para akademisi untuk tetap mengembangkan kajian ini. Hadis ini sangat menarik dikaji dan membutuhkan analisa dan pembahasan yang komprehensif karena permasalahan mengenai wanita selalu mengundang pembicaraan dan perbincangan yang hangat, apatah lagi di dunia modern seperti saat ini dimana kajian-kajian nas{ Qur’an dan hadis menjadi landasan argumen yang tidak henti-hentinya dibicarakan.
Oleh karena itu, terlepas dari kontroversi pemahaman maka umat Islam dituntut untuk terus mengembangkan potensi dan wawasan, khususnya perempuan yang ingin berkecimpun dalam wilayah publik maka hal ini tentunya perlu memperhatikan syarat-syarat sebagai pemimpin dan tetap memperhatikan batasan-batasan yang ada. Wallahu a’lam bi al-S{awa>b
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim
Ahmad Ibn Faris Ibn Zakariya, Abu al-Husain, Mu’jam Maqa>yis al-Lugah, Beirut: Da>r al-Fikr, 1423 H./2002 M.
Ahmad ibn Muhammad ibn Hambal, Abu> ‘Abdillah, Musnad Ahmad ibn Hambal, Cet. I; Bairu>t: ‘A<lam al-Kutub, 1419 H./1998 M.
Ahmad, Arifuddin, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi , Cet. I; Jakarta: Renaisan, 2005.
Al-‘Asqala>ni, Ah{mad ibn ‘Ali ibn H{ajar, Tahzi>b al-Tahzi>b, Cet. I; Beiru>t: Da>r al-Fikr, 1404 H./1984 M.
_____________, Fath al-Ba>ri Syarah al-Bukhari>, Da>r al-Ma’rifah: Beirut, 1379 H.
Al-Banjari, Rachmat Ramadhana, Prophetic Leadership, Cet. I; Yogyakarta: Diva Press, 2008.
Al-Bukha>ri, Abu> ‘Abdillah Muhammad ibn Isma>’i>l>, S}ah}i>h} al-Bukha>ri>, Cet. III; Bairu>t: Da>r Ibn Kasi>r, 1407 H./1987.
Ali, Nizar, Hadis Versus Sains: Memahami Hadis-Hadis Musykil, Cet. I; Yogyakarta: Penerbit Teras, 2008.
Al-Mana>wi, Abd al-Rau>f >, Faid{ al-Qadi>r, Cet. I; Bairut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1415 H./1994 M.
Al-Mizzi<, Abu> al-Hajja>j Yu>suf ibn al-Zaki<, Tahzi<b al-Kama>l, Cet. I; Beirut: Muassasah al-Risa>lah, 1400 H./1980 M.
Al-Mubarakfuri, Muhammad Abd al-Rahma>n, Tuh}fah al-Ah{wazi>, Da>r al-Kutub al-Ilmiyyah: Beirut, t. th.
Al-Nasa>i, Abu> ‘Abd al-Rah}ma>n Ahmad ibn Syu’aib, Sunan al-Nasa>i, Cet. V; Bairut: Da>r al-Ma’rifah, 1420 H.
Al-Sa’i>di, Hazim Abdul Muta’a>li,> al-Naz{ariyah al-Islamiyah fi> al-Daulah, Cet.I; Kairo: Da>r al-Nahd{ah al-‘Arabiyah, 1397 H/1977 M.
Al-Syaukani, Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad, Nail al-Aut{{ar, Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, t.t.
Al-Tibri>zi, Muhammad ibn ‘Abdullah al-Khat}i>b, Misyka>h al-Mas}a>bi>h}, Cet. III; Beirut: al-Maktab al-Isla>mi, 1405 H./1985 M.
Al-Turmuzi, Muhammad ibn ‘I<sa>, Sunan al-Turmuzi, Beirut: Da>r Ih}ya>’ al-Turas al-‘Arabi, t.th.
Asse, Ambo, Hadis Ahkam: Ibadah, Sosial dan Politik, Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2009.
Ismail, Syuhudi, Hadis Nabi Yang Tekstual dan Kontekstual, Cet.I; Jakarta: Bulan Bintang, 1994.
Weinsink, AJ., Alihbahasa Muhamamd Fu’ad Abd al-Ba>qi<, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfa>z} al-Hadi>s al-Nabawi>, London: Maktabah Brill, 1936 H.
0 Komentar